Tujuan Penataan Ruang
Dalam Perda Nomor 08 Tahun 2017
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017-2037
 
 
 
"Penataan ruang Kabupaten Pesisir Barat bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat sebagai destinasi pariwisata berbasis industri pertanian dan kelautan yang memperhatikan aspek kearifan lokal dan kelestarian lingkungan."